Bikin Sendiri, Jangan Begal Partai Orang

Berita138 Dilihat

Jumat, 11 Agustus 2023 – 14:06 WIB

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko atas kepengurusan DPP Partai Demokrat. 

Baca Juga :

AHY: Moeldoko Ganggu Psikologis Kader, 2 Tahun Dibayangi Ancaman Aktor Pembegal Partai

Merespons itu, Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan mengingatkan agar Moeldoko cs sadar dan tidak mengulang kesalahannya.

“Ya untuk Pak Moeldoko dan kawan-kawan yang berusaha mengambil partai dengan cara membegal politik itu, ini kami sampaikan saran dan pesan untuk tidak lagi melakukan hal seperti itu. Jikalau ingin mempunyai partai politik, ya dirikanlah partai politik mu, jalankan dengan baik sesuai dengan mekanismenya,” kata Hinca kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus 2023. 

Baca Juga :

Elite PDIP: Apabila Kesadaran Sejarah Membaik, Ganjar Pranowo Akan Unggul

Menurut Hinca, kekalahan Moeldoko Cs yang sebelumnya menggugat Surat Keputusan Menkumham yang mengakui AHY sebagai Ketum Parta Demokrat tersebut, dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang ingin mengambil partai orang di tengah jalan. 

“Karena itu, hikmah bagi bagi siapa saja untuk tidak ada lagi Moeldoko-Moeldoko lain seperti ini karena dia datang dari luar untuk ambil partai orang yang ada di dalam, kan. Jadi jangan dicoba-coba lagi, berhentilah di situ,” imbuhnya.

Baca Juga :

Elite Gerindra: Kalau Tidak Ada Kejadian yang Luar Biasa, Pak Prabowo Menjadi Presiden

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan

Politikus Demokrat Hinca Panjaitan

Terpisah, Ketua DPD Demokrat Sumut, Muhammad Lokot Nasution mengungkapkan bahwa putusan tersebut, menyatakan masih ada keadilan di negeri ini, bagi para pencari keadilan. Lokot mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menyidangkan dengan objektif dan professional serta memberi rasa adil yang jelas bagi kebenaran. 

img_title



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *