Minggu, 20 Agustus 2023 – 06:05 WIB
Jakarta – Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib membawa surat izin mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun, dan saat akan habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Baca Juga :
Gerakan Hijau Astra Financial di GIIAS 2023
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mobil SIM Keliling, yang oleh Polda Metro Jaya disediakan untuk warga Jakarta.
Pada hari ini, Minggu 13 Agustus 2023, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah saja untuk DKI Jakarta.
Baca Juga :
Teknologi Hybrid Suzuki Dibuat agar Semua Orang Bisa Beli
Dilansir dari laman Korlantas Polri, lokasi pertama ada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepatnya samping McDonalds Duren Sawit.
Baca Juga :
Test Drive Singkat Suzuki Grand Vitara: Mobil SUV yang Nyaman dan Irit
Sedangkan, lokasi mobil SIM Keliling kedua adalah di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dua mobil tersebut melayani perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kendaraan di wilayah Tangerang Selatan, pada hari libur ini mobil SIM Keliling disediakan di Giant Bintaro Sektor 7.
Halaman Selanjutnya
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Quoted From Many Source