Sabtu, 12 Agustus 2023 – 08:30 WIB
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga :
Terpopuler: Sienna Sudah Aktif Pengajian Sejak Kecil, hingga Tatapan Desta ke Jokowi
Adapun, Perpres 49/2023 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023. Lalu, diundangkan di Jakarta dengan tanda tangan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Perpres 49/2023 ini mengatur terkait gugus tugas pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Disitu, tertulis Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ditunjuk sebagai Ketua I.
Baca Juga :
Momen Seorang Pria Tarik Tangan Sandiaga sambil Teriakkan "RI 1"
Selanjutnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy sebagai Ketua II; dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo selaku Ketua Harian.
Baca Juga :
Partai Garuda Sindir ‘Boneka Asing’ Bermunculan Nyerang Kebijakan Hilirisasi Jokowi
Selanjutnya, Pasal 11 Ayat (1) Perpres 49/2023 menyebut untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Gugus Tugas Pusat diperbantukan unit kerja Sekretariat.
Sementara, Pasal 30 disebutkan bahwa (1) Anggaran pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Halaman Selanjutnya
(2) Kementerian/lembaga dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Quoted From Many Source