Senin, 14 Agustus 2023 – 21:40 WIB
Jakarta – Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, penyidik lagi mendalami keterlibatan PT. Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT. Indah Golden Signature (IGS) terkait dugaan memanipulasi kode Harmonized System (HS) pada kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak.
Baca Juga :
Buronan Kirana Kotama Ternyata Punya Nama Samaran Thay Ming
Sebab, penyidik melakukan penggeledahan di perusahaan UBS dan IGS, Surabaya, Jawa Timur, diduga terkai manipulasi kode HS. Saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan sedang melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas atau kegiatan ekspor dan impor periode 2010-2022.
“Kami masih dalami (dugaan keterlibatan IGS dan UBS), salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kita kaji lagi,” kata Prabowo di Jakarta pada Senin, 14 Agustus 2023.
Baca Juga :
Dari Bintan, 8800 Kilogram Kopi Kapsul Diekspor ke Amerika Serikat
Atas dasar itu, kata dia, penyidik fokus melakukan pendalaman terhadap kedua perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara pengelolaan usaha komoditi emas atau kegiatan ekspor dan impor periode 2010-2022.
Baca Juga :
Daftar Harga Pangan 14 Agustus 2023: Daging Ayam Merangkak Naik
Karena, Prabowo menyebut jaksa melakukan kajian bahwa ada banyak modus yang digunakan terkait kasus dugaan ekspor-impor emas. “Jadi, soal impor emas ini tidak terbatas itu. Salah satunya memang (kode HS). Kami masih mendalami ini. Proses penyidikan ini masih panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan kajian dilakukan untuk menentukan apakah soal ekspor-impor emas termasuk perkara pidana kepabeanan, atau terindikasi dugaan perbuatan tindak pidana korupsi. “Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis,” jelas dia.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 ini ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Quoted From Many Source