Losergeek.org, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan keluarga kecewa dengan pengurangan hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.
Martin mempertanyakan pertimbangan putusan majelis hakim Mahkamah Agung sehingga mengurangi hukuman Putri dari 20 menjadi 10 tahun. Ia mempertanyakan alasan majelis hakim MA berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia gaduh, serta membuat reputasi instansi Polri menjadi buruk.
Padahal, kata Martin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepakat menjatuhkan vonis 20 tahun. Kemudian, vonis ini dikuatkan oleh tingkat Pengadilan Tinggi. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sependapat Terdakwa Putri Candrawathi adalah pemicu terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana Terhadap Brigadir Yosua.
Lebih lanjut Martin mengatakan, mengingat melalui putusan Mahkamah konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, Jaksa tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan kembali (PK).
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban,” kata Martin Lukas saat dihubungi pada Selasa malam, 8 Agustus 2023.
Martin mengatakan putusan kasasi ini menjadi preseden tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang.
Sementara terkait putusan terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Martin mengatakan anulir vonis hukuman mati tentu ada kaitan dengan norma hukum baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional
“KUHP baru memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati,” kata Martin.
Namun ia mengatakan keluarga dan tim hukum akan mempelajari lebih lanjut putusan kasasi MA dan hal-hal apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam kasasi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
Mahkamah Agung RI memutuskan untuk mengubah putusan terhadap para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo cs, di tingkat kasasi. Selain Sambo, tiga terdakwa yang mengajukan kasasi lainnya adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyatakan bahwa majelis hakim agung memutuskan mengubah vonis terhadap Sambo dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.
Iklan
“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang, 8 Agustus 2023.
Sobandi mengatakan, majelis hakim agung menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.
“Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucapnya.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Tak hanya Ferdy Sambo, Mahkamah Agung juga meringankan putusan bagi tiga terdakwa lainnya, yaitu yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Putri yang merupakan istri Sambo didiskon hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun,” Sobandi.
Sementara hukuman Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf juga menjadi lebih ringan. Ricky yang sebelumnya mendapatkan vonis 13 tahun penjara kini hanya mendapat hukuam 8 tahun penjara. Kuat yang sebelumnya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara menjadi 10 tahun saja.
Selain empat terdakwa di atas, masih terdapat satu lagi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Richard tak mengajukan banding sejak tingkat pertama karena hanya mendapatkan vonis satu tahun 6 bulan penjara. Richard mendapatkan hukuman paling ringan karena menjadi saksi pelaku atau justice collaborator yang mengungkap keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan tersebut.
Pilihan Editor: MA Peringan Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun
EKA YUDHA SAPUTRA | FEBRIYAN | ANTARAN
Quoted From Many Source