Selasa, 1 Agustus 2023 – 14:26 WIB
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan gubernur Jambi Zumi Zola di Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Bintang sinetron itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Baca Juga :
Hasil Second Opinion IDI: Lukas Enembe Bisa Ikuti Sidang!
“Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 atas nama Zumi Zola mantan gubernur Jambi Periode 2016-2021,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip dari ANTARA.
Zumi Zola.
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Baca Juga :
Selaput Dara Sampai Robek, Ini Kronologi Pelecehan yang Dialami Anak Pinkan Mambo
Pria 43 tahun itu memenuhi panggilan penyidik KPK dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.55 WIB, Selasa. Perkara suap tersebut diduga terjadi menjelang pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Dalam RAPBD itu, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun Pemprov Jambi.
Baca Juga :
KPK Gandeng Puspom TNI soal Penggeledahan Dugaan Kasus Korupsi Basarnas
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 tersebut, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 diduga meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” kepada Zumi Zola yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jambi.
Halaman Selanjutnya
Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya yang juga seorang pengusaha, Paut Syakarin, menyiapkan dana sekitar Rp2,3 miliar.
Quoted From Many Source