Polisi Gercep Ungkap Kasus Penikaman Wartawan di Baubau, Korban Bilang Begini

Berita152 Dilihat

Rabu, 2 Agustus 2023 – 17:49 WIB

Baubau – Polisi dengan cepat mengungkap kasus penikaman terhadap seorang wartawan di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) Korban bernama Irfan Mizan (42) menjadi korban penikaman yang dilakukan 2 orang hingga menyebabkan luka di lengannya.

Baca Juga :

Maling Motor Zaman Sekarang Cuma Butuh Waktu 5 Detik

Peristiwa penikaman itu terjadi di lingkungan Perumnas Jalan Anggrek, Kelurahan Waruruma, Kecamatan Kokalukuna, Baubau pada Sabtu, 22 Juli sekitar pukul 09.30 Wita. Dalam peristiwa ini, ternyata melibatkan Sekretaris Dinas PU Buton Selatan berinisial AH (44) sebagai dalang penikaman.

Tersangka AH diduga memerintahkan dua orang eksekutor inisial MW (40) dan MH (25) untuk menganiaya korban.

Baca Juga :

Johan Budi Minta Polri Tidak Gunakan Cara Kekerasan Demi Kejar Pengakuan Tersangka

Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan, motif kejadian yaitu karena adanya sakit hati pelaku AH terhadap korban atas pemberitaan yang diunggahnya di media.

Bungin mengatakan AH tidak senang dengan korban karena selalu menyudutkan pemerintah daerah dalam pemberitaannya. Dia kemudian menyuruh dua orang untuk memberikan pelajaran ke korban.

Baca Juga :

Ini Alasan Laporan Terhadap Rocky Gerung Ditolak Bareskrim tapi Diterima Polda Metro

“Dari keterangan mind maker ini, yang bersangkutan atau korban selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan daripada pemerintah daerah dan hal itu sangat tidak disukai oleh AH,” ujar Bungin.

Ilustrasi penusukan

Halaman Selanjutnya

Bungin menuturkan, AH hanya meminta kedua eksekutor memberikan pelajaran kepada korban. Namun keduanya menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka di bagian lengan kanan dengan 20 jahitan dan 10 jahitan di lengan kiri.

img_title



Quoted From Many Source

Baca Juga  Aksi Sadio Mane Berujung Hadian Penalti, Cristiano Ronaldo Cetak Gol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *