Ramai-ramai Usulkan Restorative Justice di Kasus Rocky Gerung, Apa Maksudnya?

Berita136 Dilihat

Losergeek.org, Jakarta – Setara Institute dan SIAGA 98 mengusulkan upaya restorative justice dalam kasus Rocky Gerung. Diketahui, Rocky dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi oleh sejumlah organisasi relawan Jokowi dan PDIP.

Menurut Ismail Hasani, Peneliti Senior Setara Institute, alih-alih repot mencari delik pidana untuk menjerat Rocky, jika memang Polri tidak bisa mengabaikan pelaporan warga dan relawan Jokowi, Polri bisa mengambil langkah moderat dengan menerapkan restorative justice. Ini sekaligus memainkan peran dialog dengan pihak-pihak yang berkeberatan.

“Polri bisa menjadi jembatan demokratik untuk tetap menjaga ruang publik tetap sehat dan demokratis. Sekaligus memutus praktik berulang tuduhan pembungkaman dengan menggunakan instrumen hukum,” kata Ismail dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 7 Agustus 2023.

Hal senada disampaikan oleh pendukung Jokowi yang tergabung dalam SIAGA 98. Hasanuddin, koordinator SIAGA 98, mendorong Polri mengedepankan mediasi dan dialog antara Rocky dan relawan Jokowi melalui skema restorative justice.

Hasanuddin mengatakan pendekatan ketertiban tidak selalu harus melalui penegakan hukum atau pemidanaan. Sebab, kata Hasanudin, mediasi dan dialog juga dipandang efektif dalam menjaga tertib masyarakat termasuk terkait dengan kontroversi narasi yang disampaikan Rocky.

“SIAGA 98 berharap persoalan ini tidak harus diselesaikan di ranah hukum,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 Agustus 2023. Lantas, apa yang dimaksud restorative justice?Bagaimana pula kedudukannya di dalam hukum?

Arti restorative justice

Dilansir dari Tempo, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan produk hukum baru yang coba diimplementasikan di Indonesia. Pengertian restorative justice tertuang di dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Peraturan itu tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Di dalam peraturan ini dijelaskan, restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait. Tujuannya, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan korban.

Baca Juga  Dégage viral video tiktok

Selanjutnya: Disebutkan dalam tulisan Tempo tersebut…



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *