Rabu, 9 Agustus 2023 – 08:22 WIB
Jakarta – Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dapat keringanan hukum dari Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga :
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, IPW: Sedari Awal Putusan Itu Tidak Layak
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang atas kasasi yang diajukan terdakwa Selasa, 8 Agustus 2023. Adapun kasasi MA tersebut dibacakan oleh Suhadi (Ketua Majelis), Suharto (Anggota 1), Supriyadi (Anggota 2), Desnayeti (Anggota 3), Yohannes Priyana (Anggota 4).
Berikut rincian hukuman Ferdy Sambo cs
Baca Juga :
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Klaim Tidak Ada Intervensi
Ferdy Sambo (seumur hidup)
Baca Juga :
Dituduh LGBT, Punya Istri Siri, Miliki Bunker dan Bandar Judi Online, Ini Kata Ferdy Sambo
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Dia kemudian mengajukan banding pada Kamis 16 Februari 2023 atas putusan tersebut.
Banding tersebut ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada persidangan Rabu, 12 April 2023. Setelah itu Sambo mengajukan kasasi ke MA. Oleh MA pada sidang kemarin, Ferdy Sambo mendapat ‘perbaikan kualifikasi tindak pidana’ menjadi hukuman seumur hidup.
Halaman Selanjutnya
Putri Candrawathi (10 tahun)
Quoted From Many Source