Syarat Pengajuan Visa On Arrival

Berita156 Dilihat

Losergeek.org, Jakarta – Bila ingin mengunjungi negara lain, visa menjadi dokumen penting yang dibutuhkan warga negara, salah satu bentuknya adalah visa on arrival. Bagi warga negara asing yang ingin masuk Tanah Air untuk tinggal atau sekadar berlibur mesti memiliki visa untuk melanjutkan perjalanan.

Salah satu visa yang paling banyak dipilih adalah Visa on Arrival, atau VoA. Visa jenis ini memberikan kemudahan kepada banyak pelancong untuk mengakses destinasi tanpa harus mengurus izin sebelumnya.

Mengutip imigrasi.go.id visa on arrival atau VoA merupakan dokumen izin masuk sementara yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga asing.

Berbeda dari jenis visa lainnya yang mewajibkan seseorang harus berurusan dengan rumitnya birokrasi, VoA menawarkan kemudahan. Warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia dapat langsung mengajukan visa on arrival sesampainya di bandara tujuan. Tentunya, harus membawa dokumen-dokumen lengkap yang dibutuhkan.

Visa on Arrival ini bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, mulai dari kunjungan sosial, tujuan bisnis, atau sekadar berlibur. Perpanjangan VoA juga bisa dilakukan dengan sangat mudah. 

Bukan hanya itu, layanan e-VoA yang tersedia memungkinkan warga asing untuk mengajukan visa on arrival maupun melakukan perpanjangan secara online. E-Voa merupakan visa on arrival elektronik sekali masuk yang bisa diperuntukkan untuk berbagai macam kepentingan bagi warga asing yang ingin memasuki wilayah NKRI. Dengan e-VoA, warga asing tersebut bisa tinggal di Indonesia selama maksimal 30 hari. Apabila keperluan di Indonesia ternyata memakan waktu lebih lama dari 30 hari, maka bisa dilakukan perpanjangan sebanyak 1 kali.

Syarat dan Cara Pengajuan e-VoA

Pengajuan visa on arrival secara online bisa dilakukan melalui situs resmi molina.imigrasi.go.id. Sebelum mengisi formulir, pastikan sudah melengkapi seluruh persyaratan dokumen yang ada. Persyaratan ini terdiri dari biodata pemohon lengkap dengan paspor yang masih valid, pas foto ukuran paspor dan memiliki format JPG/JPEG/PNG, alamat email, dan Kartu kredit jenis MasterCard, Visa, atau JCB yang masih memiliki masa berlaku aktif.

Baca Juga  Sapa Penggemar Besok, Penyanyi Korea Crush Janjikan Hal ini Ke Penggemar

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, berikut adalah langkah-langkah pengajuan e-VoA:

1. Kunjungi situs molina.imigrasi.go.id

Iklan

2. Isi formulir yang tersedia sesuai dengan data yang diminta. Pastikan data pribadi yang dicantumkan sudah benar.

3. Isi detail formulir pembayaran dan lakukan pembayaran dengan mengikuti instruksi yang disediakan

4. Tunggu proses verifikasi

5. E-VoA akan langsung dikirimkan ke alamat email yang sudah didaftarkan

6. Unduh dan cetak e-VoA tersebut sebelum keberangkatan ke Indonesia

7. Petugas akan memindai kode QR yang tercantum pada e-VoA dan setelah proses verifikasi selesai, stiker e-VoA tersebut akan ditempelkan pada paspor.

Pilihan editor: Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *